Di balik gemuruh kota besar, masih ada ribuan saudara kita di desa-desa terpencil yang harus berjuang untuk mendapatkan air bersih.
Akses yang terbatas, kondisi geografis yang menantang, dan minimnya infrastruktur, membuat mereka harus berjalan jauh hanya untuk seteguk air.
Yayasan Desa Hijau hadir dengan program Wakaf Sumur Bor untuk 100 desa terpencil di seluruh Nusantara. Program ini bertujuan untuk memberikan solusi nyata terhadap permasalahan air bersih yang dihadapi oleh masyarakat di daerah-daerah terpinggirkan.
Melalui wakaf sumur bor, kami ingin memastikan bahwa setiap desa yang kami bantu akan memiliki akses ke air bersih yang layak dan berkelanjutan. Sumur-sumur bor ini akan menjadi sumber kehidupan yang mengalirkan harapan baru, tidak hanya untuk generasi saat ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang.
Yayasan Desa Hijau mengajak Sahabat semua untuk bergabung dalam upaya mulia ini. Dengan berwakaf, Sahabat tidak hanya memberikan air bersih, tetapi juga menyebarkan kebaikan yang akan terus mengalir selamanya. Setiap tetes air yang mengalir dari sumur bor ini adalah amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir bagi para Sahabat Dermawan.
Kenapa Wakaf
Sumur Bor Itu Penting ?
Memfasilitasi pondok pesantren yang belum memiliki sumber air bersih sendiri sebagai sarana penunjang Pendidikan
“
“Wahai Sahabatku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surga-Nya Allah Ta'ala,”
”
( HR. Muslim )
Mari bersama-sama kita wujudkan 100
sumur bor untuk desa-desa yang membutuhkan.
Bersama Yayasan Desa Hijau, kita bangun Indonesia yang lebih baik, dimulai dari setetes air.
`Wakaf Sekarang
Tentang Kami
Yayasan Desa Hijau merupakan lembaga filantropi yang mengelola donasi dan amal jariyah yang berdiri pada 22 Maret 2008, yang bergerak di 4 bidang pengabdian yaitu Pendidikan, Sosial, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup.
Alamat
Jl. Masjid At-Tauhid Jl. H. Kuming 2 No.123, RT.04/RW.12, Kedaung, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15415
0813-1192-4929 ( CS YDH )
cs@yayasandesahijau.or.id
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000425.AH.01.05. Tahun 2020